EKONOMI KOPERASI
Di
susun oleh :
Nama : Satria Bayu Suseno
Npm : 2A213281
Kelas : 2EB25
Mata
Kuliah : Softskill (Ekonomi Koperasi #)
Dosen : Bpk Martani
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan dunia saat ini telah memasauki sebuah era baru dalam berbagai
bidang dan sendi kehidupan masyarakat dunia. Perkembangan yang bisa kita sebut
sebagai era globalisasi, pada era ini semakin hilanglah batasan dan semakin
terbukanya masyarakat untuk mendapat informasi. Salah satu ciri dari era
globalisasi ini adalah munculnya istilah perdagangan bebas, dimana masing
masing individu dipermudah dalam hal melakukan hubungan dagang antara satu sama
lainnya tanpa adanya batasan atau halangan yang berarti. Berbagai kesepakatan,
jalinan kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai kelompok negara maju dan
berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu wujud dari
lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi internasional
yang tak terhindarkan. Hal ini bisa kita lihat bahwa saat ini tidak ada satu
negara pun yang dapat berdiri sendiri dan tidak menerima imbas dari era
globalisasi ini baik imbas itu positif ataupun negatif terhadap negara itu
sendiri. Disini kita bisa mellihat bagaimana negara kita ini menghadapi
tantangan kedepan dari.imbas.globalisasi.ini.
Khusus di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai "universalisasi sistem ekonomi" (the universalization of the economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan "dipaksa" untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang mengandung ciri khas dari bangsa ini (gotong royong) sanggupkah menghadapi tantangan dari era globlisasi sekarang ini ?. Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.
Khusus di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai "universalisasi sistem ekonomi" (the universalization of the economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan "dipaksa" untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang mengandung ciri khas dari bangsa ini (gotong royong) sanggupkah menghadapi tantangan dari era globlisasi sekarang ini ?. Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.
1.2 Perumusan Masalah
Di dalam penyusunan makalah ini
diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penyusunan dapat memberikan
arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini
diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam
penyusunan makalah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak
konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian
sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam penyusunan makalah ini dipilih
beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
1.
Bagaimana perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.
Teori Koperasi dan teori pendukung koperasi?
3.
Peran dan Perkembangan koperasi di indonesia dalam
dunia usaha ?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari Makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui tentang perkembangan koperasi di Indonesia
2. Untuk
mengetahui Teori Koperasi
3. Untuk
mengetahui Perkembangan Koperasi di indonesia dalam dunia usaha?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Teori Koperasi dan Teori
Pendukung Koperasi
Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga
ekonomi yang sangat di perlukan dan penting untuk di perhatikan sebab koperasi
merupakan suatu alat bagi orang orang yang ingin meningkatka taraf hidup.dasar
kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai suatu cara untuk
memecahkan berbagi persoalan yang mereka hadapi masing masing.oleh sebab itu
sudah selayaknya koperasi menduduki tempat yang penting dalam suatu
perekonomian suatu negara di samping sektor sektor perekonomian yang
lainnya. bagi bangsa indonesia koperasi sudah tidak asing
lagi,karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari
kesulitan hutang lintah darat. secara harpiah koperasi berasal dari bahasa
inggris cooperation terdiri dua suku kata
-co(ko)yang
berarti bersama
-operation(operasi)bekerja
jadi koperasi adalah bekerjasama,sehingga setiap
bentuk kerjasana dapat di sebut koperasi sejarah timbulnya koperasi 1844 di
kota ROCHDALE para pendiri koparasi berusaha membebaskan diri dari kesulitan
ekonomi dengan cara bersama sama.dari kenyataan tersebut maka secara umum
koperasi dapat diartikansatu badan usaha bersama,yang anggotanya terdiri dari
orang orang atau badab hukum koperasi yang bergabung secara sukarela atas dasar
persaan hak dan kewajiban untuk melakukan suatu usaha atau lebih dalm memenuhi
kebutuhan anggotanya di indonesia koperasi di atur dalm undang undang No 23
tahun 1992 tentang perkoperasian,rumusan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melendasakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan
Tujuan koperasi
sebagaimana yang tertuang
dalam pasal 3 UU No.
25/1992 tentang
Perkoperasian, yaitu
memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta
ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan uraian
tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan koperasi adalah.
1) Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi.
2) Memajukan
kesejahteraan masyarakat.
3) Membangun
tatanan perekonomian nasional.
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan unsur-unsur
penting koperasi yaitu:
1.
koperasi merupakan badan usaha.
2.
koperasi
dapat didirikan oleh
orang seorang dan
atau badan hukum
koperasi
yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan.
3.
koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi.
4.
koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.1.1 Ciri ciri
koperasi
Koperasi mempunyai ciri ciri yang harus nampak dalam
kehidupan perkumpulan itu.sebenarnya apabila kita telaahlebih jauh,ciri ciri
koperasi terdapat paada berbagai pasal dalam undang undang No.25/1992 misalnya
terdapatpasal yang menentukan batasan tentang pengertian koperasi,ada pasal
yang mengatur tentang keanggotaan,kepengurusan,permodalan,pembagian sisa hasil
usaha(SHU),dan diantaranya ada salah satu pasal yang menyebutkan tentang
prinsip koperasi yang dianggap sebagai ciri sfesipik koperasi dan juga di kenal
sebagai jati diri koperasi yaitu"anggota sebagai pemilik dan
pelanggan"
2.1.2
Prinsip Koperasi
Koperasi bersifat gotong royong, kerja sama dan
mempunyai solidaritas yang kuat. Didalam perkoperasian secara langsung mendidik
anggotanya untuk hidup hemat, suka menabung, menjauhi sikap pemerasan terhadap
orang lain, menjauhi sifat boros, dan tidak bergaya hidup mewah. Pengertian
organisasi ekonomi dalam UUD Nomor 12 Tahun 1967 menggariskan bahwa koperasi
adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Pengertian organisasi ekonomi
dalam undang-undang tersebut dimana koperasi diberikan kebebasan berusaha dan
mencari keuntungan yang wajar bagi kepentingan anggotanya dengan tidak
mengabaikan fungsi sosial sebagai watak asli koperasi. Hal ini tercermin dalam
pembagian keuntungan melalui dana-dana pembangunan, dana sosial, dana
pendidikan, dan lain-lain. Semakin besar keuntungan yang diperoleh koperasi,
emakin besar pula dana yang disediakan untuk pembangunan kesejahteraan sosial
bagi seluruh masyarakat wilayahnya.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini
beberapa prinsip koperasi :
1)
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2)
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa
hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal
diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi
bersifat mandiri.
2.1.3 Koperasi
Indonesia
Koperasi Indonesia Adalah :
· Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social.
· Beranggotakan
orang-orang.
· Adanya
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Landasan
koperasi yang melandasi aktifitas koprasi di Indonesia.
*
Landasan Idiil
=
Pancasila
*
Landasan operasional = UU No. 25 Tahun 1992
*
Landasan Mental
= Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri
*
Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat
1
2.1.4 Fungsi
Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
BAB III
3.1 Peran dan perkembangan Koperasi di Indonesia (Dalam dunia usaha)
Pembangunan koperasi mengalami
kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah
anggota, aktiva dan volume usaha. Pada masa sekarang
secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang
mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk
pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam
pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Gerakan Koperasi di
Indonesia
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya
yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat
dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi
akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang
isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada
saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun
setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan
UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peran koperasi
dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
1) kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
2) penyedia lapangan
kerja yang terbesar,
3) pemain penting
dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
4) pencipta pasar baru
dan sumber inovasi, serta
5) sumbangannya dalam
menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil
dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu
menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Sulit
mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan
tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika
terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan
hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
2.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi
kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja
dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu
bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.
Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem.
Jika Koperasi mampu
mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan
kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan
pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang
dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan
di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah
cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan
agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan
menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh
belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan
melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan
memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga
termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya
baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi
perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan
ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi
semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran.
yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional
di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih
lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun
koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi.
Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang
akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek
koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi,
jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya
SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan
koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang
berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan
Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi
seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif
tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan
dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser
dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha
dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi
yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan
dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang,
konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak
bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok
Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember
1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Agar tujuan Koperasi
(kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang
peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini
disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar
dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil,
Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting
dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan
koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap
angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang
cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah
dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan
upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus
mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung
perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya terhadap
pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan
kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan
penguasaan
pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa
pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua
sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor
UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda
perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk
mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk
memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan
kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta
dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke
tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan
perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar
dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
.
3.1.1 Program-program yang di
jalankan oleh pemerintah dalam bidang koperasi
Esensi perdagangan bebas yang sedang
diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah
menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah
tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi di tanah
air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar
jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar:
·
(i) koperasi produsen atau
koperasi yang bergerak di bidang produksi,
·
(ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi,
·
(iii) koperasi kredit dan jasa keuangan.
sasaran utama pengembangan koperasi
yang hendak ditempuh pemerintah dalam era PJP II adalah sebagai berikut:
a)
Pengembangan Usaha
b) Pengembangan
Sumber Daya Manusia
c) Peran
Pemerintah
d) Kerja sama Internasional
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian Indonesia. Tujuan koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Prinsip koperasi keanggotaan bersifat sukarela
pengelolaan secara demokratis, pembagian SHU sebanding dengan besar jasa usaha
dan kemandirian. Anggota koperasi wajib membayar iuran pokok, iuran wajib, dan
iuran sukarela.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat
strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus
pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara
tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur
perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi
tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi
sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan
koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan,
dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Peran koperasi dalam perekonomian
Indonesia dapat dilihat dari:
1. Kedudukannya sebagai pemain utama
dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2. Penyedia lapangan kerja yang
terbesar,
3. Pemain penting dalam pengembangan
kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
4. Pencipta pasar baru dan sumber
inovasi, serta
5. Sumbangannya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor.
DAFTAR PUSTAKA
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua,SAYA IBU SUKMA Sengaja ingin menulis
BalasHapussedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
500 JT saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan AKI SAKTI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 HARI
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI sakti
kata BELIAU pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 2Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 2M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi Aki Sakti DI NOMOR 085_242_421_477
agar di berikan arahan. jika ingin seperti saya coba hubungi Aki Sakti pasti akan di bantu Oleh Beliau