lagu

Kamis, 31 Mei 2012

MANFAAT JOGGING

MANFAAT JOGGING

nama saya stria bayu suseno saya sangat senang berolahraga terutama olahraga joging di pagi hari pada waktu libur kuliah saya sering lari pagi di stadion 

saya Melakukan  jogging secara teratur karna memberikan manfaat bagus buat kondisi fisik dan kesehatan lainnya. Jogging juga memberikan kesenangan secara fisik dan mental.
Keuntungan Jogging
Jogging memberikan keuntungan tetap bagi keseluruhan kesehatan setelah dilakukan. Efek-efek dari jogging adalah:
>> Membuat jantung kuat, dimana semakin memperlancar peredaran darah dan pernafasan.
>> Mempercepat sistem pencernaan dan membantu Anda menyingkirkan masalah pencernaan.
>> Menetralkan depresi.
>> Meningkatkan kapasitas untuk bekerja dan mengarahkan pada kehidupan yang aktif.
>> Jogging membantu Anda membakar lemak dan mengatasi kegemukan.
>> Kalau Anda bermasalah dengan selera makan, jogging membantu Anda memperbaikinya.
>> Jogging mengencangkan otot kaki, paha dan punggung.
>> Membuat tidur lebih nyenyak.

saya joging dengan menggunakan sepatu lari atau joging 
untuk sepatu, kenakan yang lembut dan nyaman, tapi dengan bentuk yang pas dan cocok di kaki. Pilih yang alasnya dapat ditekuk dengan lentur dalam pergerakan kaki Anda tapi cukup mendukung saat terhentak dengan tanah, sehingga tidak membuat Anda terpeleset.
Rute Dan Sesi Jogging
Jogging dapat ditempuh dalam berbagai cara : Jarak yang panjang antara 2-20 km dalam kecepatan biasa; Jarak 3-6 km dalam kecepatan tinggi; Jogging dengan kecepatan sedang ditempuh dalam 4-8 km.
Bagaimana Melakukan Sesi Jogging
Anda sebaiknya bergerak dengan lambat dengan usaha kecil yang pertama dalam beberapa ratus meter untuk pemanasan otot anda. Lalu perlahan-lahan tambahkan kecepatan Anda. Kalau Anda sudah melakukan setengah rute, Anda bisa berlari lebih cepat sesuai kemampuan Anda. Jika rute cukup panjang, Anda bisa mengambil dua atau tiga dorongan dengan kapasitas yang hampir penuh. Untuk jarak ratus meter terakhir lambatkan gerakan lari Anda.
Peregangan Tubuh Dan Setelah Beberapa Sesi
Sangat disarankan untuk melakukan peregangan (stretching) sebelum melakukan sesi jogging, dan bukan hanya pada otot kaki Anda, tapi juga keseluruhan tubuh, lakukan selama 2 menit sebelumnya dan 3-4 menit setelahnya. 

itu lah tips yang saya  ketahui tentang bagai mana cara melakukan jogging di pagi hari yang baik

MAKALAH KEWARGANEGARAAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)


MAKALAH KEWARGANEGARAAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)


 NAMA              : SATRIA BAYU SUSENO
                               NPM                : 46210402
                               KELAS            : 1DA03





UNIVERSITAS GUNADARMA


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang
lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
  1. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
  1. Pengertian HAM
  2. Perkembangan HAM
  3. HAM dalam tinjauan Islam
  4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
  1. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
  1. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
  1.  
    1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
    2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.





BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
  1. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
            Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
  1. Perkembangan Pemikiran HAM
  • Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
    • Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
    • Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
    • Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
    • Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government



  1. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
  1. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
  1. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

Bahaya Narkoba bagi Remaja

Bahaya Narkoba bagi Remaja


     kita semua harus menyadari penting nya kesehatan tubuh , oleh karna itu kita wajib menjauhkan hal hal yang membuat tubuh kita menjadi tidak sehat seperti narkoba.


       Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya. 

         Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. 

         Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.

Kamis, 10 Mei 2012

tugas - kewirausahaan 2







                            NAMA          :  SATRIA BAYU SUSENO
                            NPM             :  46210402
                            KELAS         :  2DA03

1. PEMBIAYAAN USAHA BARU BERASAL DARI MANA SAJA ? 
Harus dilakukan identifikasi usaha yang akan dijalankan
Melakukan identifikasi sumber pembiayaan yaitu dari dana
a. Internal (modal perusahaan)
b .Eksternal (investor, kredit bank)

2. MASALAH – MASALAH DALAM PENCARIAN MODAL YANG TERJADI PADA     WIRAUSAHA ADALAH ? 
Beberapa masalah yang sering ditemui dalam pencarian modal antara lain :
a.Kurangnya ketajaman bisnis
b.Kurangnya pengalaman bisnis
c.Harus dapat mengidentifikasi lebih dahulu kebutuhan modal   
d.Harus ada proyeksi laba dan proyeksi mengenai tingkat pengembalian investasi
e.Harus ada identifikasi tujuan dari penggunaan modal usaha

3. APA YANG MENENTUKAN HUBUNGAN FINANSIAL PERUSAHAAN ? 
Lakukan identifikasi awal, berapa jumlah modal yang dibutuhkan
Harus ada perencanaan finansial :
a.Perencanaan likuiditas (dipusatkan pada perencanaan aliran kas perusahaan)
b.Perencanaan laba (proyeksi perolehan laba)

4. APA SAJA YANG MENENTUKAN KELAYAKAN USAHA BARU?
a. Berupa produk baru atau jasa yang dapat dijual
b. Biaya yang dikeluarkan serta mampukah produk  tersebut mampu memperoleh laba
c.Dana telah dikeluarkan didalam memulai usaha baru dan juga yang mengalami
   kebangkrutan dalam satu atau dua tahun. Jadi kesimpulan dari diatas salah satu faktor yang menyebabkan kegagalan usaha baru adalah kendali wirausaha itu sendiri.

5. APA SAJA YANG MENENTUKAN ANALISA KELAYAKAN TEKNIS USAHA ? 
Dua langkah penting didalam proses analisa kelayakan teknis:
1.Identifikasi spesifikasi teknis penting
2.Uji coba produk atau jasa untuk menemukan apakah ia memenuhi spesifikasi kinerja
Identifikasi spesifikasi teknis penting
Persyaratan teknis yang paling penting adalah :
Disain fungsional dari produk dan daya tarik penampilannya
Fleksibilitas, memungkinkan adanya modifikasi ciri luar dari produk untuk memenuhi 
permintaan konsumen atau perubahan teknologi dan persaingan
Daya tahan bahan baku produk
Bisa diandalkan
Keamanan produk
Daya guna yang bisa diterima
Kemudahan dan biaya pemeliharaan yang rendah
Standarisasi melalui dihilangkannya suku cadang yang tidak perlu
 
6. APA SAJA PENILAIAN KEMAMPUAN ORGANISASI ?
Penilaian Kemampuan Organisasional
Setiap bisnis usaha membutuhkan orang-orang dengan berbagai jenis keterampilan dan  

bakat untuk bekerja sama mencapai tujuan organisasional.
Dalam penilaian ini dilakukan :
Penentuan kebutuhan personalia dan perancangan struktur organisasi awal
Perbandingan kebutuhan dan ketersediaan personalia
 
7. SEBUTKAN ANALISA PESAING DALAM DALAM WIRAUSAHA 
Analisa Persaingan
Setiap bisnis usaha umumnya cenderung menghadapi dua jenis tekanan persaingan :
1.Persaingan langsung dari produk atau jasa yang identik dengan produk perusahaan itu pada  
pasar yang sama
2.Tekanan tidak langsung dari barang subtitusi
Pendekatan pragmatis untuk menganalisa tekanan persaingan dipusatkan pada tiga tugas :
Identifikasi pesaing besar potensial
Identifikasi berbagai strategi dan taktik yang digunakan pesaing dan dampak potensialnya  

terhadap operasi ventura yang direncanakan
Identifikasi keuntungan persaingan tertentu dari ventura yang direncanakan dan  

pengembangan strategi yang didasarkan pada penekanan pada keuntungan tersebut.

8. APA YANG DIMAKSUD DENGAN WARALABA DAN RESIKO NYA SERTA SYARAT DAN PERSETUJUAN  MELAKUKAN WARALABA ?
waralaba franchise adalah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising
Perusahaan franchisee menghadapi resiko yang relatif lebih rendah (lebih terukur)
Perusahaan franchisee dibebani :
a.Pajak
b.pembayaran royalti
c.kurang bebas dalam pengelolaan/pengoperasian
d.perusahaan Franchisor (pemilik hak guna paten) mungkin bertindak sebagai penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan  
syarat dan persetujuan waralaba
Ada beberapa persetujuan dalam hak guna paten :
a.franchising : sistem pemasaran yang mencakup 2 pihak, yang terikat dalam perjanjian legal, dimana salah satu pihak di dalam kontrak yang menspesifikasikan metode yang harus diikuti dan dipenuhi pihak lain
b. franchising produk dan merek
c. franchising format : franchisee mendapat seluruh sistem pemasaran dan
    petunjuk dari franchisor
d. master license/sebagai penerima izin utama : (perusahaan / pribadi bertindak sebagai agen penjual untuk menemukan franchisee baru

Syarat melakukan Waralaba Franchise yaitu :
a. Memilki ciri khas usaha misalnya merek produk yang kita jual
b. Perusahaan harus membukukan keuntungan selama minimal 2 tahun
c. Wajib memilki standar operasi pelayanan usaha
d. Harus memperhatikan adanya kesinambungan usaha

Referensi :