lagu

Sabtu, 24 Januari 2015

Tugas akhir softskill ekonomi koperasi



EKONOMI KOPERASI

 

Di susun oleh :

Nama               : Satria Bayu Suseno   
Npm                : 2A213281
Kelas               : 2EB25
Mata Kuliah    : Softskill (Ekonomi Koperasi #)
Dosen              : Bpk Martani

UNIVERSITAS GUNADARMA
2014


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Perkembangan dunia saat ini telah memasauki sebuah era baru dalam berbagai bidang dan sendi kehidupan masyarakat dunia. Perkembangan yang bisa kita sebut sebagai era globalisasi, pada era ini semakin hilanglah batasan dan semakin terbukanya masyarakat untuk mendapat informasi. Salah satu ciri dari era globalisasi ini adalah munculnya istilah perdagangan bebas, dimana masing masing individu dipermudah dalam hal melakukan hubungan dagang antara satu sama lainnya tanpa adanya batasan atau halangan yang berarti. Berbagai kesepakatan, jalinan kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai kelompok negara maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi internasional yang tak terhindarkan. Hal ini bisa kita lihat bahwa saat ini tidak ada satu negara pun yang dapat berdiri sendiri dan tidak menerima imbas dari era globalisasi ini baik imbas itu positif ataupun negatif terhadap negara itu sendiri. Disini kita bisa mellihat bagaimana negara kita ini menghadapi tantangan kedepan dari.imbas.globalisasi.ini.
            Khusus di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai "universalisasi sistem ekonomi" (the universalization of the economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan "dipaksa" untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang mengandung ciri khas dari bangsa ini (gotong royong) sanggupkah menghadapi tantangan dari era globlisasi sekarang ini ?. Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.

1.2 Perumusan Masalah
            Di dalam penyusunan makalah ini diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penyusunan dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penyusunan makalah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam penyusunan makalah ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
1.        Bagaimana perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.        Teori Koperasi dan teori pendukung koperasi?
3.        Peran dan Perkembangan koperasi di indonesia dalam dunia usaha ?

1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari Makalah ini adalah sebagai berikut:
1.        Untuk mengetahui tentang perkembangan koperasi di Indonesia
2.        Untuk mengetahui Teori Koperasi
3.        Untuk mengetahui Perkembangan Koperasi di indonesia dalam dunia usaha?

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Teori Koperasi dan Teori Pendukung Koperasi
Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di perlukan dan penting untuk di perhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang orang yang ingin meningkatka taraf hidup.dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai suatu cara untuk memecahkan berbagi persoalan yang mereka hadapi masing masing.oleh sebab itu sudah selayaknya koperasi menduduki tempat yang penting dalam suatu perekonomian suatu negara di samping sektor sektor perekonomian yang lainnya.  bagi bangsa indonesia koperasi sudah tidak asing lagi,karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. secara harpiah koperasi berasal dari bahasa inggris cooperation terdiri dua suku kata
-co(ko)yang berarti bersama
-operation(operasi)bekerja
jadi koperasi adalah bekerjasama,sehingga setiap bentuk kerjasana dapat di sebut koperasi sejarah timbulnya koperasi 1844 di kota ROCHDALE para pendiri koparasi berusaha membebaskan diri dari kesulitan ekonomi dengan cara bersama sama.dari kenyataan tersebut maka secara umum koperasi dapat diartikansatu badan usaha bersama,yang anggotanya terdiri dari orang orang atau badab hukum koperasi yang bergabung secara sukarela atas dasar persaan hak dan kewajiban untuk melakukan suatu usaha atau lebih dalm memenuhi kebutuhan anggotanya di indonesia koperasi di atur dalm undang undang No 23 tahun 1992 tentang perkoperasian,rumusan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melendasakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
            Tujuan  koperasi  sebagaimana  yang  tertuang  dalam  pasal  3  UU  No.
25/1992  tentang  Perkoperasian,  yaitu memajukan  kesejahteraan  anggota pada  khususnya  dan  masyarakat  pada  umumnya  serta  ikut  membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan koperasi adalah.
1) Memajukan kesejahteraan anggota koperasi.
2) Memajukan kesejahteraan masyarakat.
3) Membangun tatanan perekonomian nasional.

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan unsur-unsur penting koperasi yaitu:
1.        koperasi merupakan badan usaha.
2.        koperasi  dapat  didirikan  oleh  orang  seorang  dan  atau  badan  hukum
koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan.
3.        koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
4.        koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan.

2.1.1  Ciri ciri koperasi
Koperasi mempunyai ciri ciri yang harus nampak dalam kehidupan perkumpulan itu.sebenarnya apabila kita telaahlebih jauh,ciri ciri koperasi terdapat paada berbagai pasal dalam undang undang No.25/1992 misalnya terdapatpasal yang menentukan batasan tentang pengertian koperasi,ada pasal yang mengatur tentang keanggotaan,kepengurusan,permodalan,pembagian sisa hasil usaha(SHU),dan diantaranya ada salah satu pasal yang menyebutkan tentang prinsip koperasi yang dianggap sebagai ciri sfesipik koperasi dan juga di kenal sebagai jati diri koperasi yaitu"anggota sebagai pemilik dan pelanggan"

2.1.2 Prinsip Koperasi
Koperasi bersifat gotong royong, kerja sama dan mempunyai solidaritas yang kuat. Didalam perkoperasian secara langsung mendidik anggotanya untuk hidup hemat, suka menabung, menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain, menjauhi sifat boros, dan tidak bergaya hidup mewah. Pengertian organisasi ekonomi dalam UUD Nomor 12 Tahun 1967 menggariskan bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Pengertian organisasi ekonomi dalam undang-undang tersebut dimana koperasi diberikan kebebasan berusaha dan mencari keuntungan yang wajar bagi kepentingan anggotanya dengan tidak mengabaikan fungsi sosial sebagai watak asli koperasi. Hal ini tercermin dalam pembagian keuntungan melalui dana-dana pembangunan, dana sosial, dana pendidikan, dan lain-lain. Semakin besar keuntungan yang diperoleh koperasi, emakin besar pula dana yang disediakan untuk pembangunan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat wilayahnya.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi :
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
     3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

 2.1.3 Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia Adalah :
·        Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social.
·        Beranggotakan orang-orang.
·        Adanya badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi    sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Landasan koperasi yang melandasi aktifitas koprasi di Indonesia.

*  Landasan Idiil                             =  Pancasila
*  Landasan operasional                 =  UU No. 25 Tahun 1992
*  Landasan Mental                        =  Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
*  Landasan Struktural dan gerak   =  UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

2.1.4 Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

BAB III

  
3.1  Peran dan perkembangan Koperasi di Indonesia (Dalam dunia usaha)
 Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.

Gerakan Koperasi di Indonesia
            Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
1)      kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
2)      penyedia lapangan kerja yang terbesar,
3)      pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
4)      pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
5)      sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
      Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :

1.        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.        Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967).  Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
            Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi  memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
            Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan 
pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi  disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
.
3.1.1 Program-program yang di jalankan oleh pemerintah dalam bidang koperasi
Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar:
·         (i)   koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
·         (ii)  koperasi konsumen atau koperasi konsumsi,
·         (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan.
sasaran utama pengembangan koperasi yang hendak ditempuh pemerintah dalam era PJP II adalah sebagai berikut:
a)     Pengembangan Usaha
b)    Pengembangan Sumber Daya Manusia
c)     Peran Pemerintah
d)    Kerja sama Internasional


BAB III
PENUTUP

4.1     Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian Indonesia. Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Prinsip koperasi keanggotaan bersifat sukarela pengelolaan secara demokratis, pembagian SHU sebanding dengan besar jasa usaha dan kemandirian. Anggota koperasi wajib membayar iuran pokok, iuran wajib, dan iuran sukarela.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari:
1.    Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2.    Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
3.    Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
4.    Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
5.    Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

DAFTAR PUSTAKA
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html