lagu

Jumat, 29 April 2011

MAKALAH - SISTEM FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI SISTEM IDEOLOGI NASIONAL INDONESIA


SISTEM FILSAFAT PANCASILA
SEBAGAI SISTEM IDEOLOGI NASIONAL INDONESIA



Di  susun oleh :
Nama                    : Satria Bayu Suseno
Kelas                     : 1DA03
 Npm                     : 46210402


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR

          Assalamualaikum wr. Wb
           
            Pertama-tama ucapan syukur pada Alloh SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
            Kedua kalinya kami mengharap makalah ini dapat memberikan sedikit pengetahuan bagi pembaca. Dan ucapan terima kasih kepada pembimbing kami karena telah mengarahkan kami pada hal-hal yang positif (pelajaran kewarganegaraan).
            Demikian kata-kata dari kami dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda kami mohon maaf, dan kami harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah kami.
            Wassalamualaikum wr. Wb


Bekasi,25 April 2011


                                                                                                                                              Penyusun





1


DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR………………………………………………..             1

BAB I…………………………………………………………..........               3

BAB II…………….……..…………………………………………..              4

BAB III ……….…………………………………………………….              6

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………….              8











2
BAB I
I. SISTEM FILSAFAT (SISTEM IDEOLOGI) SEBAGAI SISTEM KENEGARAAN

Sebagai nilai peradaban awal dan puncak pemikiran budaya umat manusia, diakui berwujud nilai filsafat. Nilai filsafat menjangkau kesemestaan (fisika dan metafisika; alam semesta sampai Tuhan Maha Pencipta semesta). Kebenaran filsafat diakui bersifat fundamental dan hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup (Weltanschauung); yang dipraktekkan sepanjang sejarah bangsa. Karenanya, nilai fundamental ini menjiwai bangsa itu, sebagai jiwa bangsa (Volksgeist, jatidiri nasional).
Sejak perkembangan awal nilai-nilai filsafat, diakui bersumber dan berpusat di Timur Tengah sekitar 6000–600 sM (Radhakrishnan 1953 : 11), dan sekitar 5000- 1000 sM (Avey 1961 : 3-7).
            Sampai abad XXI, peradaban mengakui sistem filsafat (dan atau sistem ideologi) telah berkembang dalam berbagai sistem kenegaraan; terutama : theokratisme, kapitalisme-liberalisme (dari sistem filsafat natural law); zionisme, sosialisme, marxisme-komunisme-atheisme; naziisme-fascisme ; fundamentalisme, dan Pancasila ! Inilah sistem ideologi, yang dijadikan sistem kenegaraan; telah berkembang dalam kehidupan dunia internasional modern yang berpacu merebut supremasi ideologi nasional masing-masing (misal : perang dingin antara Blok Barat dengan Blok Timur 1950-1990).
NKRI dengan berbagai negara Asia-Afrika bersikap bebas-aktif, dalam makna tidak memihak antar ideologi negara adidaya --- antara Amerika Serikat dan Sekutunya berhadapan dengan Uni Soviet dan Sekutunya ---. Bangkitlah kekuatan ke-3 dalam panggung politik dunia; terkenal sebagai kekuatan negara-negara non-blok (= GNB atau gerakan non-blok).
Bagaimana wajah politik negara-negara masa depan, amat ditentukan oleh ideologi mana yang memiliki otoritas dan supremasi atas berbagai ideologi dunia modern.
Berdasarkan analisis normatif filosofis-ideologis diatas, khasanah ilmu politik mengakui adanya sistem kenegaraan dengan predikat berdasarkan sistem ideologi : negara kapitalisme-liberalisme, negara sosialisme, negara zionisme Israel; negara komunisme; dan sebagainya ... wajarlah NKRI dinamakan sistem kenegaraan Pancasila.
Jadi, tiap bangsa berbudaya dan beradab menegakkan sistem kenegaraannya berdasarkan suatu sistem filsafat, dan atau sistem ideologi; yang terjabar dan ditegakkan dalam UUD (konstitusi) negara.
                                                                     


3

BAB II
II. DASAR-DASAR AJARAN FILSAFAT TENTANG HAM DAN TEORI NEGARA

Sesungguhnya teori negara fokus kepada apa dan bagaimana kekuasaan (kedaulatan) di dalam negara ditegakkan. Bagaimana hakekat kekuasaan atau kedaulatan di dalam negara, ditentukan oleh ajaran filsafat bagaimana kedudukan, potensi dan martabat manusia di dalam kehidupan manusia --- dalam alam, dalam masyarakat dan dalam negara ---. Berkembanglah ajaran tentang hak asasi manusia (HAM). Kemudian, berdasarkan pandangan tentang HAM ini dikembangkan teori negara yang berpusat kepada teori kedaulatan.
Bagaimana manusia mengerti dan menghargai martabat manusia, khasanah ilmu pengetahuan mengajarkan filsafat manusia dan filsafat hak asasi manusia (HAM). Budaya dan kepustakaan modern terutama mengajarkan beberapa sistem filsafat yang membahas ajaran tentang hak asasi manusia --- selanjutnya kita sebut HAM --- ialah ajaran teori hukum alam (Natural Law Theory, atau filsafat hukum alam) sebagai dianut negara-negara Barat modern, dengan ideologi : liberalisme-kapitalisme.
Juga dari dunia Barat lahir ajaran filsafat idealisme murni dari tokoh filosof George Wilhelm Hegel (1770-1831) dengan teori kedaulatan Tuhan (theokratisme) --- yang kemudian dijiplak oleh Karl Marx (1818-1883) menjadi teori kedaulatan negara, etatisme -sebagai dianut negara-negara komunis dengan asas kolektivitisme (komunitas, kebersamaan rakyat tanpa kelas sosial) ---semua rakyat warganegara sama dan sederajat dalam status abdi negara, yang melaksanakan misi sebagai pekerja : buruh, tani, nelayan, pedagang, prajurit, polisi, guru, profesional .... semua demi kerja / karya --- ! Karena itulah, dinegara komunis diakui aksioma : bahwa negara adalah milik rakyat, kaum pekerja (baca : kaum buruh). Demikian pula, semua kekayaan dalam negara (pabrik, perusahaan, kantor) adalah milik rakyat, milik negara --- tidak diakui adanya milik individu / pribadi; atau milik kaum modal / kapitalis; atau kaum ningrat / feudal atau borjuis --- ! Mereka, kaum kapitalis adalah musuh rakyat, musuh negara ! Fenomena demikian ialah antithesa dalam dialektika ideologi marxisme-komunisme-atheisme yang harus diperangi melalui revolusi oleh penganut ideologi komunisme !






4
HAM berdasarkan Ajaran Sistem Filsafat Pancasila

Filsafat Pancasila memberikan kedudukan tinggi dan mulia atas potensi dan martabat manusia (sila I-II, IV dan V); karenanya ajaran HAM berdasarkan Pancasila dijiwai dan dilandasi asas normatif theisme-religious :
1. Bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila I dan II);       sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia.
2. Bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta, sebagai integritas moral martabat manusia.
3. Kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat Pancasila, ialah:
a. Manusia wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I) yang menganugerahkan dan mengamanatkan potensi kepribadian jasmani-rohani sebagai martabat (luhur) kemanusiaan.
b. Manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia; dan
c. Manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta, atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian) manusia.














5
BAB III
III. INTEGRITAS NILAI FILSAFAT DAN IDEOLOGI PANCASILA
         
Bangsa Indonesia percaya bahwa kita mewarisi berbagai keunggulan sebagai anugerah sekaligus amanat Allah Maha Pencipta; mulai keunggulan natural (alam nusantara yang amat strategis dan luas, kaya SDA dan subur alamnya; nyaman hawanya dan indah). Juga keunggulan sosio-kultural (nilai budaya yang kaya berpuncak dengan nilai filosofis-ideologis yang memancarkan identitas dan integritasnya sebagai sistem filsafat theisme-religious).
Pancasila adalah negara berkedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (Rechtsstaat).
Proklamasi seutuhnya (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan). Tegasnya, NKRI berdasarkan Sesungguhnya nilai fundamental dalam Pembukaan UUD Proklamasi 45 itu adalah pancaran ajaran filsafat Pancasila, mulai ajaran HAM, teori kenegaraan, sampai sosial politik dan ekonomi nasional Indonesia.
Jadi, bangsa Indonesia sebagai dipelopori dan diamanatkan oleh the founding fathers (pendiri negara : PPKI) yang diawali Kebangkitan Nasional bangsa Indonesia menegakkan tatanan kebangsaan dan kenegaraannya sebagai terumus dalam UUD Proklamasi. Tegasnya, NKRI berdasarkan Pancasila adalah negara berkedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (Rechtsstaat).
Hanya dengan pemahaman dan penghayatan yang valid atas nilai filsafat Pancasila sebagai ideologi nasional, kita akan lebih memahami asas fundamental ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila --- yang melahirkan NKRI sebagai negara demokrasi dan negara hukum ---, sekaligus pengamalan (implementasi) dan pembudayaannya.








\
6
III. INTEGRITAS NILAI FILSAFAT DAN IDEOLOGI PANCASILA

Bangsa Indonesia percaya bahwa kita mewarisi berbagai keunggulan sebagai anugerah sekaligus amanat Allah Maha Pencipta; mulai keunggulan natural (alam nusantara yang amat strategis dan luas, kaya SDA dan subur alamnya; nyaman hawanya dan indah). Juga keunggulan sosio-kultural (nilai budaya yang kaya berpuncak dengan nilai filosofis-ideologis yang memancarkan identitas dan integritasnya sebagai sistem filsafat theisme-religious).
Nilai-nilai natural dan nilai fundamental diatas dihayati dan dibudayakan oleh rakyat Indonesia sepanjang sejarahnya; sebagai bangsa yang unggul (Kedaulatan Kedatuan Sriwijaya abad VII-XII; dan kedaulatan kedatuan Majapahit abad XIII-XVI) sebagai monumen kejayaan dan zaman keemasan Nusantara Indonesia. Karena konflik internal, maka kejayaan itu runtuh direbut oleh kolonialisme-imperialisme 1596-1945. Dalam penjajahan yang amat panjang (3,5 abad) bangsa (SDM) Indonesia sebagai bangsa ksatria dan patriot Nusantara terus berjuang merebut kemerdekaan.... berpuncak dengan Proklamasi yang melahirkan NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila !
Semangat dan jiwa ksatria demikian berkat SDM dijiwai nilai mental-moral dan budaya (filsafat, ideologi) Pancasila. (Bandingkan : SDM Indonesia dalam era reformasi yang tergoda dan terlanda neo-liberalisme, neo-kapitalisme dan individualisme-materialisme yang direkayasa USA dan UE !
Berdasarkan kepercayaan dan cita-cita bangsa Indonesia, maka diakui nilai filsafat Pancasila mengandung multi - fungsi dalam kehidupan bangsa, negara dan budaya Indonesia.












7

DAFTAR PUSTAKA
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002.PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta: Paradigma.






















8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar