lagu

Kamis, 07 April 2011

MAKALAH KEWARGANEGARAAN - KEBANGKITAN NASIONAL


MAKALAH KEWARGANEGARAAN
KEBANGKITAN NASIONAL



Di  susun oleh :
             Nama                  : Satria Bayu Suseno
             Kelas                  : 1DA03
  Npm                    : 46210402

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA





KATA PENGANTAR

          Assalamualaikum wr. Wb
           
            Pertama-tama ucapan syukur pada Alloh SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
            Kedua kalinya kami mengharap makalah ini dapat memberikan sedikit pengetahuan bagi pembaca. Dan ucapan terima kasih kepada pembimbing kami karena telah mengarahkan kami pada hal-hal yang positif (pelajaran kewarganegaraan).
            Demikian kata-kata dari kami dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda kami mohon maaf, dan kami harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah kami.
            Wassalamualaikum wr. Wb


Bekasi,6 April 2011


                                                                                                                                              Penyusun





1


DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR………………………………………………….………………….              1

PENDAHULUAN…………………………………………………………...........................             3

PEMBAHASAN………..………………………………………………………………….            4

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………...            7








2





BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.


1.2. Rumusan Masalah
Dalam paper ini akan dibahas beberapa masalah, diantaranya :
1 Konsep ketahanan nasional berlapis-lapis.
2 Konsepsi dasar ketahanan nasional .
3 Tujuan ketahanan nasional .
4 Ketahanan astagatra .
5 Bentuk hakikat ketahanan nasional .
6 Sifat-sifat ketahanan nasional .

1.3.
Metode Penulisan
Dalam pembuatan makalah ini penyusun mengumpulkan data mengenai pembahasan lebah dan manfaatnya melalui teknik studi literatur dan media maya untuk mencari data yang relevan dalam pembuatan makalah ini.















3

                                                       BAB II
                                      PEMBAHASAN MASALAH

A. Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional

Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan yang selaras, serasi dan seimbang dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD ’45 dan
Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi ketahanan nasional Indonesia merupakan sarana untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

B. Konsep Dasar Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional (Tannas) adalah konsep bangsa Indonesia, Keselamatan Nasional (National Security) atau kelangsungan hindup bangsa (national survival). National security yang sering kita tejemahkan dengan keamanan nasional, lebih fokus pada kekuatan militer daripada kekuatan lain yang ada dalam kehidupan suatu bangsa. Tannas yang juga disebut sebagai comprehensive security, berpendapat bahwa kelangsungan hidup suatu bangsa atau masyarakat tergantung pada keserasian aspek kehidupan seperti Ideologi-Politik-Ekonomi-Sosial Budaya-Militer, dimana tiap aspek saling mempengaruhi. Stabilitas dari networking aspek-aspek tersebut akan menciptakan Tannas yang kuat. Tannas lahir di Seskoad (Sekolah Staf & Komanda Angkatan Darat) pada tahun 1969-1970, yang pada saat itu berusaha mengembangkan doktrin sendiri tentang national security, berdasarkan pengalaman sendiri dan bangsa lain. Hasilnya menyatakan bahwa kelangsungan hidup suatu masyarakat tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer saja, tetapi juga tergantung pada kemampuan aspek





4
kehidupan yang lain. Keadaan ekonomi dan konflik antar kelompok karena alasan politik, agama dan sumberdaya dapat menghancurkan kemampuan negara untuk bertahan. Pada tahun 1966 kita menghentikan konfrontasi dengan Malaysia dan Singapore, dan Indonesia tidak ingin dianggap negara yang agresif. Strategi yang mendukung tercapainya Tannas dalam menghadapi ancaman, terutama ancaman militer atau kekerasan adalah strategi tidak langsung, konsep Andre Beaufre – jendral Prancis. Untuk pertahanan dikembangkan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta dan untuk kemanan dalam negeri dikembangkan Operasi Keamanan Dalam Negeri, strategi dari keduanya didasarkan pada strategi tidak langsung. Strategi tidak langsung barangkali dapat digambarkan yang dalam bahasa Jawa disebut: “nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorake“, yang artinya kira-kira: berlaga tanpa pasukan, menang tanpa mengalahkan. Dalam permainan game/strategi ini disebut “non zero sum game“, dalam suatu penyelesaian sengketa kedua belah pihak mendapat manfaat. Awalnya konsep Tannas ini diberi nama Pembinaan Nusantara, yang terdiri dari pembinaan Wilayah (untuk menciptakan kesejahteraan) dan pembinaan Teritorial (untuk menciptakan keamanan). Keduanya saling berkaitan, tidak mutually eksklusif, kita tidak bisa meng-antagoniskan kedua pembinaan, karena dalam setiap pembinaan kedua unsur tersebut harus diperhatikan, hanya yang mana lebih diutamakan hanya masalah prioritas sesuai dengan kondisi pada saat itu. Teori lain yang dipakai adalah teori kelangsungan hidup suatu social system yang dikembangkan oleh Talcot Parson. Parson berpendapat jika suatu sistem sosial ingin mempertahankan hidupnya dia harus mampu mengembangkan kemampuan: 1. pattern maintainence; 2. adaptation; 3.goal attainment; 4. integration; 5. goal setting. Tidak social system mampu mengembangkan semua fungsi. Sebelum konsep ini berkembang sampai mempunyai kerangka yang jelas, pada tahun 1972 presiden Suharto meminta agar konsep ini dikelola oleh Lemhannas (Lembaga Pertahanan Nasional yang kemudian menjadi Lembaga Ketahanan Nasional. Perkembangan konsep ini kemudian tidak sesuai dengan apa yang semula digagas di Seskoad. Wawasan Nusantara adalah suatu konsep bagaimana bangsa ini melihat dirinya sendiri yang merupakan negara kepulauan. Jika didasarkan hukum yang berlaku pada saat itu, maka Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dikelilingi perairan teritorial sepanjang 12 mil, maka selebihnya menjadi wilayah internasional, situasi demikian membahayakan keamanan nasional dan internasional, karena rawan konflik. Maka Indonesia mengusulkan agar wilayah laut pedalaman, yang pengukurannya didasarkan berdasarkan pada prinsip-prinsip tertentu dapat menjadi wilayah nasional. Hubungan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional adalah, bahwa Wawasan Nusantara memperkuat dan mempermudah pengelolaan Ketahanan Nasional. Tetapi masalahnya justru adanya Wawasan Nusantara orang berpendapat bahwa sebagai negara maritim kita harus mempunyai kekuatan maritim (baca: Angkatan Laut) yang kuat. Teknologi sekarang sudah memungkinkan terciptanya networking antar unsur untuk mencapai tujuan strategi. Diharapkan generasi muda berusaha mendalami dan



5
menggali pengalaman masa lalu, supaya kita dapat menciptakan konsep yang cucuk dengan suasana dan lingkungan kita sendiri. Manfaat suatu konsep adalah jika dapat dipraktekan, hobi kita suatu konsep untuk terus menjadi wacana, yang hanya menghasilkan orang pintar bicara. Apabila kita menggali ilmu di luar negeri, kita ambil intisari ilmu untuk mengkaji keadaan kita berdasarkan ilmu tersebut. Bukan kita tiru aplikasi ilmu itu dalam kondisi lain, lalu hasilnya ingin diterapkan di Indonesia. Ini akan merugikan bangsa kita, kerugian tidak segera nampak, karena proses berjalan lama. Ibarat kita beli sepatu, tidak cocok di kaki kita, jangan kakinya yang dirubah tetapi sepatunya. Para pemuda harus menggeluti ilmu dari muda, mau mempelajari sejarah secara teliti, karena sejarah adalah masa lalu kita. Masa depan dibangun dari pengambilan hikmah masa lalu. Tetapi juga harus disadari bahwa penulisan sejarah kita, kebanyakan adalah untuk kepentingan penulis atau subyek yang ditulisnya, sehingga sebetulnya tidak bermanfaat untuk kepentingan kita. Pelajari sejarah dan pengalaman secara sangat kritis, jangan takut untuk dicap tidak patriotis, karena pengalaman menunjukkan bahwa orang yang menyebut orang lain tidak patriotis, dia sendiri selalu berlindung dalam kemunafikan.

C. Tujuan Ketahanan Nasional
Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG)
Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara. Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.
Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :

1. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
2. Ancama dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.



6


DAFTAR PUSTAKA
Nugroho, Gunarso Dwi.2007. Modul kewarganegaraani. Banyumas. CV. Cahaya Pustaka
Santoso Slamet, dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Unsoed : Purwokerto.
Santoso, Djoko. 2007. Kebangkitan nasional. Yogyakarta. The Indonesian Army Press













7

Rabu, 06 April 2011

MAKALAH KEWARGANEGARAAN - WAWASAN NASIONAL

WAWASAN NASIONAL





Di  susun oleh :
Nama                    : Satria Bayu Suseno
Kelas                     : 1DA03
Npm                    : 46210402


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA

KATA PENGANTAR

          Assalamualaikum wr. Wb
           
            Pertama-tama ucapan syukur pada Alloh SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
            Kedua kalinya kami mengharap makalah ini dapat memberikan sedikit pengetahuan bagi pembaca. Dan ucapan terima kasih kepada pembimbing kami karena telah mengarahkan kami pada hal-hal yang positif (pelajaran kewarganegaraan).
            Demikian kata-kata dari kami dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda kami mohon maaf, dan kami harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah kami.
            Wassalamualaikum wr. Wb


Bekasi,20 februari 2011


                                                                                                            Penyusun





1


DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR………………………………………………….…………………………..    1

PENDAHULUAN…………………………………………………………...........................             3

PENUTUP……..………..……………………………………………………………………………..            6

SARAN……….………………………………………………………………………………………..   7

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………            8











2
PENDAHULUAN
2.1 Wawasan Nasional
Sebelum membahas Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami wawasan nasional suatu secara universal. Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta. Manusia memiliki kelebihan dari makhluk yang lain melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun, kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa yang telah bernegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan ” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa )yang artinya melihat atu memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah memiliki arti yaitu cara meliha atau cara tinjau atau cara pandang. Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:

3
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad, dan semangat manusiany aatau rakyatnya
3. Lingkungan sekitarnya
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah bernegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global.
2.2 Teori Kekuasaan Sebagai Lahirnya Wawasan Nasional Suatu Bangsa.
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.



4
b. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
c. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.





5
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.





6

3.2 Saran
Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suiatu kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain).













7

DAFTAR PUSTAKA
Burhanudin,Syafri,. 2002. Nilai Strategis Batas Wilayah dalam Sektor Kelautan. Jakarta :Depdagri.
Djalal,Hasjim. 2002. Sistem Keamanan Perbatasan Indonesia. Jakarta : Depdagri.
Kaelan, Drs.H. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan Utuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Paradigma.
Mansyur, Hamdhan. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia.
Subagyo.dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang: Unnes Press










8

PEREKONOMIAN BANGSA INDONESIA

Rabu, 09 Maret 2011


MAKALAH KEWARGANEGARAAN
OTONOMI DAERAH


Di  susun oleh :
            Nama                   : Satria Bayu Suseno
            Kelas                   : 1DA03
  Npm                     : 46210402

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA

KATA PENGANTAR

          Assalamualaikum wr. Wb
           
            Pertama-tama ucapan syukur pada Alloh SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
            Kedua kalinya kami mengharap makalah ini dapat memberikan sedikit pengetahuan bagi pembaca. Dan ucapan terima kasih kepada pembimbing kami karena telah mengarahkan kami pada hal-hal yang positif (pelajaran kewarganegaraan).
            Demikian kata-kata dari kami dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda kami mohon maaf, dan kami harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah kami.
            Wassalamualaikum wr. Wb


Bekasi,20 februari 2011


                                                                                                                                          Penyusun





1
DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR………………………………………………….…………………………...............    1

PENDAHULUAN………………………………………………………….............................................             3

PEMBAHASAN………..……………………………………………………………………………..            4

KESIMPULAN…….…………………………………………………………………………………...          7

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………….            8










2
A. Pendahuluan


Pemerintah daerah yang selanjutnya menjadi pembeda dari pemerintah pusat adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang dilakukan oleh perintah daerah dan DPRD menurt asas otonomi dan tugas pembantu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya Dalam sistem dan prinsip negara kesatuan seperti yang disebutkan dalam UUD 1945, Asas otonomi dan tugas pembantu kelahiranya memiliki makna tersendiri, yaitu makna yang dilahirkan dari sejarah pembentukan karakter bernegara di Indonesia. Pemebentukan karakter tersebut bisa dilihat dari naik turunya tensi penggunaan prinsip otonomi daerah . Mahfud MD mengatakan Otonomi daerah berkembang seiring dengan konfigurasi politik yang ada di Indonesi. Beliau membagi perkembangan otonomi daerah menajadi tiga fase:
1.Fase antara tahun 1945-1959 yaitu otonomi daerah dalam bingkai demokrasiliberal.
2.Fase antara tahun 1959-1966 yaitu otonomi daerah dalam bingkai demokrasi terpimpin.
3.Fase antara tahun 1959-1998 yaitu otonomi daerah dalam bingkai ordebaru..
Bagi penulis pandangan mahfud tersebut harus ditambah sedikit lagi, yaitu dengan dimasukkanya kosfigurasi olitik otonomi daerah orde reformasi yang terjadi pada tahun 1998-sampai sekarang. Dari ke emepat periode yang terjadi periode pertama sampai ke tiga saya kira sudah tidak perlu dibahas kembali mengingat ketiga periode tersebut telah berlalu. Pembahasan kali akan lebih ditekankan pada periode terakhir yaitu orde reformasi. Pada periode ini telihat banyak sekali prinsip-prinsip otonomi daerah yang pada awalnya belum ada kemudian dimunculkan kepermukaan. Prinsip prinsip tersebut antara lain diterimanaya asas otonomi dan tugas pembantu dalam melaksakan pemerintahan daerah dalam UUD 1945 hasil amandemen. Didimasukkanya asas dekonsentrasi dalam UU yang baru menyangkut persoalan daerah.
Perubahan format otonomi tersebut tidak sepenuhnya membawa berkah bagi masyaratak daerah, akan tetapi banyak persoalan yang muncul kemudian akibat ditemanya asas tersebut. Ini terbukti sejak reformasi hingga sekarang terjadi dua kali perubahan dalam peraturan yang mengatur otonomi daerah, yaitu UU No 22 1999 diubah dengan UU No 32 tahun 2004. Dalam rangka untuk kajian masalah tersebut maka tulisan ini dimunculkan





3
B. Pembahasan


1. Asas Dekonsentrasi
Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik dan sekaligus Bentuk Negara kesatuan adalah bentuk negara yang bersifat final yang diharapkan oleh rakyat Indonesia secara menyeluruh, disamping bentuk-bentuk Negara alternatif lain. Hal ini diatur secara rigit dalam pasal 37 ayat 5 UUD 19451. Hubungan yang muncul dalam Negara kesatuan adalah hubungan yang bersifat hirarkis-vertical antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga, otonomi daerah yang yang dilaksanakan tidak boleh keluar dari pakem tersebut.
Agar tidak keluar dari pakem maka otonomi daerah menganut asas dekonsentrasi. Asas Dekonsentrasi ini mengandung pengertian pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Jadi gubernur adalah sebagai mandatris pemerintah pusat untuk melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi yang diberikan. Sehingga kekuasaan memberikan dan mencabut tugas dan fungsi tetap berada dipemerintah pusat. Akan tetapi kemudian asas ini menjadi tidak berfungsi karena terjadinya pembagian urusan yang diatur kemudian dalam UU No 32 tahun 2004.
Pembagian urusan tersebut bisa dilihat dari bab III pasal 10 UU No 32 tahun 2004. klausa yang ada dalam pasal 1 tersebut mengatakan bahwa Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Kemudia pada pasal selanjutnya Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dari klausa “Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah”. Secara substansial klausa ini mengatakan bahwa kwenangan yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah diatur secara jelas dan rigid. Pembagian tersebut memang terbukti demikian dengan meninjau pasal selanjutnya maka akan terlihat betapa kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah menjadi sejajar dalam mengelelola daerah. Pasal 10 ayat 4 megatur kewenangan pemerintah pusat tersebut sebagai berikut:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
                                                                4

Dan kewenangan pemerintah diluar 6 poin tersebut dilaksanakan dengan ,
a.menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
b.melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; atau
c.menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

Sedangkan klausa yang mengatur mengenai kewenangan daerah diatur dalam pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 UU No 32 tahun 2004.
Dari penjelasan diatas susunan, komposisi peraturan menurut penulis bertentangan satu sama lain denganasas dekonsentrasi. Asas dekonsentrasi menyatakan bahwa keberadaan kewenangan berada dipemerintah pusat kemudian kewengan tersebut didistribusikan keperintah daerah. Sedangkan pada klausa-klausa aturan diatas tidak demikian adanya pengaturan-pengaturan secara jelas hak dan wewenang baik pemerintah pusat maupun daerah membuktikan bahwa keberadaan asas dekonsentrasi tidak bermakna, itu yang pertama. Yang kedua, asas dekonsentrasi merupakan asas perekat bentuk negara kesatuan akan tetapi akibat pembagian kewenangan tersebut akhirnya konsep kesatuan diciderai. Karena, Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah secara ketat merupakan sebuah konsep negara ferderal, dan ini sejak semula tidak diinginkan oleh masyarakat indonesia..

2. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas ini memiliki semangat bahwa pemerintah daerah dianggap mampu untuk melaksanakan pemerintahan sendiri, ini terbukti dari kata penyerahan. Kata ini juga membuktikan bahwa kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dibagi karena daerah sudah dianggap mampu untuk melaksanakan pemerintahan sendiri. Secara pengertian antara dekonsentrasi dan desentralisasi seakan-akan tidak ada masalah akan tetapi apabila ditinjau lebih mendalam kepada peraturan yang mengatur persoalan tersebut, maka akan terlihat betapa benturan tersebut terjadi. Benturan tersebut berasal dari tujuan dasar keberadaan asas desentralisasi dan dekonsentrasi. Asas desentralisasi lebih bermuatan federalistik sedangkan asas dekonsentrasi lebih bermuatan keasatuan. Hal ini bisa dilihat dari pemebagian-pembagian kewenangan yang ada dalam UU otonomi daerah lebih mendekati kepa prinsip desentralisasi.




5
3.Asas tugas pembantu
Mengiringi kedua asas diatas terdapat satu asas lagi yaitu asas tugas pembantu. Asas ini mengandung pengertian, adanya penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Asas ini dalam UU 32 tahun 2004 ditempatkan pada pasal 10 ayat 5 poin c, dalam sebuah klausal “menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan”. Ketentuan ini dilaksanakan untuk mengatisipasi pabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dalam sebuah pemerintahan, sedangkan penangananya harus segera dilaksanakan.
keberadaan ketentuan ini sangat minim dalam peratuaran, akan tetapi dibandingkan dengan asas desentralisasi, asas ini lebih dapat diterima oleh prinsip pemrintahan daerah dalam negara kesatuan. karena asas ini tetap menempatkan pemerintah pusat sebagai tolak ukur dalam sebuah kebijakan. Dan pemerintah daerah merupakan subdivisi dari pemerintah pusat untuk melaksanakan fungsi-fungsi dan kebijakan-kebijkan yang dibuat oleh pemerintah pusat.















6
Kesimpulan
Didalam sebuah negara yang amat luas seperti di Indonesia ini tidak mungkin pemerintah pusat bisa menghendel secara keseluruhan pemerintahan. Pembagian pemerintahan secara vertikal merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditinggalkan apabila tujuan bernegara ini ingin segera tercapai. Bahwa tujuan negara untuk mensejahterakan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menciptakan rasa aman bagi seluruh rakyat indonesia dengan jalan melindungi segenap bangsa indonesia merupakan sesuatu yang mendesak, maka otonomi daerah tidak bisa dihindari. Otonomi sebagai sebuah alternatif pemerintahan merupakan sebuah cara yang diambil demi melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. Akan tetapi bagaimanapun cara tersebut tidak bisa juga bertentangan dengan cara/ prinsip-prinsip yang lain yang telah disepakati secara bersama.


Saran


1. Keberadaan otonomi daerah harus tetap ditempatkan dalam kerangka negara    kesatuan. Prinsip-prinsip yang bertentangan dengan itu sebisa mungkin harus dihindari.


2. Peguatan terhadap keberadaan asas dekonsentrasi dan tugas pembantu dalam konsep otonomi daerah.


3.Seharusnya asas dekonsentrasi tidak hanya mengatur pelimpahan wewenang antara pemerintah dengan pemerintahan provinsi, akan tetapi asas tersebut juga diterapkan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabu paten kota. Sehingga hirarkisitas negara keasatuan bisa berjalan


4. Seandainya ada kekhawatiran terhadap berkembangnya sistem sentralistik, maka hal itu sekarang tidak cukup beralasan. Mahkamah konstitusi bisa dijadikan rujukan untuk mengatisipasi kecenderungan tersebut.





7
DAFTAR PUSTAKA
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002.PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta: Paradigma.























8

Rabu, 02 Maret 2011

makalah kewarganegaraan - wawasan nusantara

 
MAKALAH KEWARGANEGARAAN

WAWASAN NUSANTARA



disususn oleh
Nama               : satria bayu suseno
                             Kelas               : 1DA03
                             Npm                :46210402






UNIVERSITAS GUNADARMA
2011





 KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr. Wb

Pertama-tama ucapan syukur pada Alloh SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
Kedua kalinya kami mengharap makalah ini dapat memberikan sedikit pengetahuan bagi pembaca. Dan ucapan terima kasih kepada pembimbing kami karena telah mengarahkan kami pada hal-hal yang positif (pelajaran kewarganegaraan).
Demikian kata-kata dari kami dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda kami mohon maaf, dan kami harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah kami.
Wassalamualaikum wr. Wb


                                                                                                                   Bekasi,20 februari 2011


                                                                                                                              Penyusun





1


DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR………………………………………………….………………………….. 1

PENDAHULUAN…………………………………………………………..................................... 3

PEMBAHASAN………..………………………………………………………………………….. 4

PENUTUP…….………………………………………………………………………………..….. 7

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………….… 8











2
I. PENDAHULUAN
1.
1. Latar Belakang
Puncak dari perjuangan bangsa kita adalah saat diproklamasikan kemerdekaan Indonesia tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Semangat bangsa Indonesia saat itu tercurah dengan pekik kemerdekaan. Di sana sini terdengar teriakan “MERDEKA”. Bendera merah putih dibentangkan dimana-mana.
Tapi jika kita lihat kenyataan saat ini, ironis memang. Perjuangan para pahlawan dengan mengorbankan jiwa dan raga disia-siakan begitu saja. Buktinya, kini kita tidak lagi menjadi tuan rumah di negeri kita sendiri. Para pemuda sebagai cikal bakal bangsa ini, sudah tidak lagi bangga dengan bangsanya. Mereka lebih memilih kebudayaan barat yang menurut mereka lebih modern dan lebih baik. Rasa nasionalisme mereka pun sudah sangat berkurang. Selain itu, isu-isu yang setiap hari mengancam kita, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar tidak pernah berhenti.
Jika kita mau berpikir sebenarnya mau dikemanakan negeri ini?? Siapa yang akan mengurus negeri ini?? Pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab oleh hati nurani kita masing-masing.
Banyak usaha yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan rasa nasionalisme para pemuda. Salah satu contohnya adalah pelaksanaaan upacara bendera setiap hari Senin dan hari-hari bersejarah. Upacara tersebut bukan hanya sebagai upaya untuk mengumpulkan siswa atau mahasiswa tetapi sebenarnya arti dari upacara itu adalah untuk mengingatkan kita akan jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk bangsa ini. Selain itu agar kita menyadari betapa berharganya bangsa ini.
Selain itu untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa diadakan mata kuliah umum yang wajib untuk diikuti yakni, Pendidikan Kewarganegaraan yang dulunya disebut dengan Pendidikan Kewiraan. Kali ini penulis akan mencoba membahas masalah-masalah yang ada dalam pendidikan Kewarganegaraan yakni Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional. Pembahasan ini akan dikaitkan dengan bidang yang sedang ditekuni oleh penulis sendiri yakni, teknik elektro.

1. Tujuan
Makalah ini ditujukan selain sebagai tugas akhir mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, tetapi juga agar mahasiswa sebagai kalangan intelektual pada khususnya dan masyarakat pada umumnya mengerti dan paham akan urgensi dari nasionalisme dan ketahanan nasional.
3
II. PEMBAHASAN
1.
1. Permasalahan
Dalam makalah ini penulis akan mencoba memaparkan mengenai masalah yang berhubungan dengan Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional. Kemudian permasalahan tersebut akan dikaitkan dengan bidang yang saat ini sedang ditekuni oleh penulis yakni, teknik elektro.
Ada beberapa hal yang akan kita jadikan sebagai permasalahan kita yakni:
• Apakah Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional itu??
• Bagaimanakah hubungan antara Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional dengan bidang teknik elektro??
• Bagaimanakah Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional jika dikaitkan dengan bidang yang kita tekuni(teknik elektro)??
1.
1. Pembahasan
Kali ini penulis akan langsung membahas masalah yang pertama yakni, masalah pengertian dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional. Wawasan nusantara diartikan sebagai suatu cara pandang suatu bangsa terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan kebudayaan. Wawasan nusantara ini merupakan suatu cara untuk menyatukan bangsa Indonesia. Seperti kita tahu bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai pulau dan terpisah oleh lautan. Oleh karena itu banyak sekali ancaman yang merongrong bangsa ini baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Jadi sudah merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk memiliki kesamaan pandangan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Dan hal yang paling penting adalah wawasan nusantara ditujukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini. Kemudian pengertian dari ketahanan nasional adalah kemampuan suatu bangsa untuk mengatasi segala macam hambatan dan ancaman baik yang berasal dari dalam maupun dari luar untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa itu sendiri. Ketahanan nasional ini merupakan hasil dari pemahaman bangsa akan wawasan nusantara. Dengan kesamaan pandangan dalam suatu bangsa maka akan tercipta ketahanan nasional yang mantap. Sebelum kita mengetahui pengertian dari politik dan strategi nasional maka kita harus mengetahui pengertian dari politik nasional dan strategi nasional.

4
• Pengertian dari politik nasional yakni asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan suatu negara tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional.
• Pengertian dari strategi nasional yakni cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yaitu pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.
Sehingga didapat pengertian dari politik dan strategi nasional yakni suatu kebijakan dan cara suatu bangsa untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
Masalah berikutnya yakni mengenai hubungan antara Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional. Diantara ketiga hal tersebut terdapat suatu keterkaitan antara satu dengan yang lain. Wawasan nusantara yang merupakan suatu kesamaan pandangan suatu bangsa mengenai diri dan lingkungannya ditujukan agar terdapat ketahanan nasional yang kuat pada bangsa tersebut. Kemudian dari ketahanan nasional yang kuat otomatis akan memiliki kekuatan politik yang kuat. Dengan adanya politik yang kuat maka bangsa tersebut telah memiliki suatu pandangan yang jelas mengenai perencanaan, pengembangan, pemeliharaan serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional. Pandangan ini mempengaruhi terhadap cara atau yang disebut sebagai suatu strategi nasional untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. Selain itu bangsa tersebut akan diakui oleh masyarakat internasional sebagai bangsa yang kuat dan kompak.
Kemudian kita akan membahas mengenai Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional jika dikaitkan dengan teknik elektro. Untuk membahas mengenai hubungan antara ketiga hal tersebut dengan bidang elektro maka penulis akan langsung membahas mengenai implementasi di lapangan. Salah satu konsentrasi di bidang teknik elektro adalah teknik ketenagaan. Peran ketenagaan di Indonesia dipegang oleh PT. PLN Persero serta beberapa perusahaan swasta baik dalam negeri maupun asing(peran swasta hanya dalam bentuk kerjasama). Peran ketenagaan sudah merupakan kebutuhan yang tidak terpisahkan bagi umat manusia. Segala macam barang sudah menggunakan listrik walaupun ada beberapa yang menggunakan sumber energi lain dalam jumlah kecil. Pemenuhan kebutuhan akan tenaga listrik setiap hari dari Sabang sampai Merauke ini merupakan sumber investasi bagi Indonesia. Tetapi perlu diingat bahwa hal ini bisa menjadi boomerang bagi pemerintah Indonesia.



5
Seperti kita tahu beberapa waktu yang lalu terjadi pergiliran penggunaan listrik yang menyebabkan beberapa fasilitas umum seperti kereta api tidak bisa beroperasi. Hal ini menimbulkan banyak protes baik dari kalangan industri maupun masyarakat. Pergiliran penggunaan listrik ini dilakukan untuk mengurangi beban listrik yang ditanggung oleh pemerintah. Protes dari masyarakat tersebut adalah karena tidak terdapat kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat. Di sini wawasan nusantara memegang peranan yang sangat penting. Kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat akan menimbulkan suatu “kejelasan”. Sehingga pemerintah sebagai pemegang kekuasaan bisa menjalankan programnya dan masyarakat mengerti dan paham akan tujuan dari program pemerintah tersebut. Selain itu wawasan nusatara disini juga sebagai dasar atau landasan untuk memperkuat ketahanan nasional. Maksudnya jika bangsa tersebut paham dan menjalankan prinsip dari wawasan nusantara maka hasutan-hasutan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar tidak akan bisa berhasil di Indonesia, karena masyarakat tahu tujuan dari pemerintah. Jika sudah seperti ini maka mudah bagi pemerintah untuk menjalankan semua programnya karena mendapatkan dukungan dari seluruh bangsa Indonesia.
Dari sini kita bisa melihat hubungan antara wawasan nusantara, ketahanan nasional dan politik dan strategi nasional. Wawasan nusantara sebagai landasan untuk mencapai kesatuan pandangan. Dari kesatuan pandangan akan didapat ketahanan nasional yang kuat. Selain itu dengan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat maka dengan mudah pemerintah dapat menentukan politik dan strategi nasional. Akhinya tujuan dari bangsa ini dapat tercapai dengan ketiga hal tersebut.









6
III. PENUTUP
1.
1. Kesimpulan
Dengan melihat dari contoh kasus dan pengertian dari wawasan nusantara, ketahanan nasional dan politik dan strategi nasional maka dapat ditarik kesimpulan, yakni:
• Wawasan nusantara sebagai landasan untuk mencapai kesatuan pandangan.
• Dari kesatuan pandangan akan didapat ketahanan nasional yang kuat.
• Dengan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat maka dengan mudah pemerintah dapat menentukan politik dan strategi nasional.
• Jika wawasan nasional, ketahanan nasional serta politik dan strategi nasional suatu bangsa tercapai maka tujuan nasional bangsa tersebut tidak hanya menjadi cita-cita belaka tetapi dapat terwujud.
1.
1. Saran
Setelah membaca makalah ini hendaknya pembaca dapat mengetahui dan memahami urgensi dari wawasan nusantara, ketahanan nasional dan politik dan strategi nasional. Serta dapat melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.









7
DAFTAR PUSTAKA
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002.PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta: Paradigma.























8