lagu

Rabu, 09 Maret 2011


MAKALAH KEWARGANEGARAAN
OTONOMI DAERAH


Di  susun oleh :
            Nama                   : Satria Bayu Suseno
            Kelas                   : 1DA03
  Npm                     : 46210402

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA

KATA PENGANTAR

          Assalamualaikum wr. Wb
           
            Pertama-tama ucapan syukur pada Alloh SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
            Kedua kalinya kami mengharap makalah ini dapat memberikan sedikit pengetahuan bagi pembaca. Dan ucapan terima kasih kepada pembimbing kami karena telah mengarahkan kami pada hal-hal yang positif (pelajaran kewarganegaraan).
            Demikian kata-kata dari kami dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda kami mohon maaf, dan kami harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah kami.
            Wassalamualaikum wr. Wb


Bekasi,20 februari 2011


                                                                                                                                          Penyusun





1
DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR………………………………………………….…………………………...............    1

PENDAHULUAN………………………………………………………….............................................             3

PEMBAHASAN………..……………………………………………………………………………..            4

KESIMPULAN…….…………………………………………………………………………………...          7

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………….            8










2
A. Pendahuluan


Pemerintah daerah yang selanjutnya menjadi pembeda dari pemerintah pusat adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang dilakukan oleh perintah daerah dan DPRD menurt asas otonomi dan tugas pembantu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya Dalam sistem dan prinsip negara kesatuan seperti yang disebutkan dalam UUD 1945, Asas otonomi dan tugas pembantu kelahiranya memiliki makna tersendiri, yaitu makna yang dilahirkan dari sejarah pembentukan karakter bernegara di Indonesia. Pemebentukan karakter tersebut bisa dilihat dari naik turunya tensi penggunaan prinsip otonomi daerah . Mahfud MD mengatakan Otonomi daerah berkembang seiring dengan konfigurasi politik yang ada di Indonesi. Beliau membagi perkembangan otonomi daerah menajadi tiga fase:
1.Fase antara tahun 1945-1959 yaitu otonomi daerah dalam bingkai demokrasiliberal.
2.Fase antara tahun 1959-1966 yaitu otonomi daerah dalam bingkai demokrasi terpimpin.
3.Fase antara tahun 1959-1998 yaitu otonomi daerah dalam bingkai ordebaru..
Bagi penulis pandangan mahfud tersebut harus ditambah sedikit lagi, yaitu dengan dimasukkanya kosfigurasi olitik otonomi daerah orde reformasi yang terjadi pada tahun 1998-sampai sekarang. Dari ke emepat periode yang terjadi periode pertama sampai ke tiga saya kira sudah tidak perlu dibahas kembali mengingat ketiga periode tersebut telah berlalu. Pembahasan kali akan lebih ditekankan pada periode terakhir yaitu orde reformasi. Pada periode ini telihat banyak sekali prinsip-prinsip otonomi daerah yang pada awalnya belum ada kemudian dimunculkan kepermukaan. Prinsip prinsip tersebut antara lain diterimanaya asas otonomi dan tugas pembantu dalam melaksakan pemerintahan daerah dalam UUD 1945 hasil amandemen. Didimasukkanya asas dekonsentrasi dalam UU yang baru menyangkut persoalan daerah.
Perubahan format otonomi tersebut tidak sepenuhnya membawa berkah bagi masyaratak daerah, akan tetapi banyak persoalan yang muncul kemudian akibat ditemanya asas tersebut. Ini terbukti sejak reformasi hingga sekarang terjadi dua kali perubahan dalam peraturan yang mengatur otonomi daerah, yaitu UU No 22 1999 diubah dengan UU No 32 tahun 2004. Dalam rangka untuk kajian masalah tersebut maka tulisan ini dimunculkan





3
B. Pembahasan


1. Asas Dekonsentrasi
Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik dan sekaligus Bentuk Negara kesatuan adalah bentuk negara yang bersifat final yang diharapkan oleh rakyat Indonesia secara menyeluruh, disamping bentuk-bentuk Negara alternatif lain. Hal ini diatur secara rigit dalam pasal 37 ayat 5 UUD 19451. Hubungan yang muncul dalam Negara kesatuan adalah hubungan yang bersifat hirarkis-vertical antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga, otonomi daerah yang yang dilaksanakan tidak boleh keluar dari pakem tersebut.
Agar tidak keluar dari pakem maka otonomi daerah menganut asas dekonsentrasi. Asas Dekonsentrasi ini mengandung pengertian pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Jadi gubernur adalah sebagai mandatris pemerintah pusat untuk melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi yang diberikan. Sehingga kekuasaan memberikan dan mencabut tugas dan fungsi tetap berada dipemerintah pusat. Akan tetapi kemudian asas ini menjadi tidak berfungsi karena terjadinya pembagian urusan yang diatur kemudian dalam UU No 32 tahun 2004.
Pembagian urusan tersebut bisa dilihat dari bab III pasal 10 UU No 32 tahun 2004. klausa yang ada dalam pasal 1 tersebut mengatakan bahwa Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Kemudia pada pasal selanjutnya Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dari klausa “Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah”. Secara substansial klausa ini mengatakan bahwa kwenangan yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah diatur secara jelas dan rigid. Pembagian tersebut memang terbukti demikian dengan meninjau pasal selanjutnya maka akan terlihat betapa kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah menjadi sejajar dalam mengelelola daerah. Pasal 10 ayat 4 megatur kewenangan pemerintah pusat tersebut sebagai berikut:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
                                                                4

Dan kewenangan pemerintah diluar 6 poin tersebut dilaksanakan dengan ,
a.menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
b.melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; atau
c.menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

Sedangkan klausa yang mengatur mengenai kewenangan daerah diatur dalam pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 UU No 32 tahun 2004.
Dari penjelasan diatas susunan, komposisi peraturan menurut penulis bertentangan satu sama lain denganasas dekonsentrasi. Asas dekonsentrasi menyatakan bahwa keberadaan kewenangan berada dipemerintah pusat kemudian kewengan tersebut didistribusikan keperintah daerah. Sedangkan pada klausa-klausa aturan diatas tidak demikian adanya pengaturan-pengaturan secara jelas hak dan wewenang baik pemerintah pusat maupun daerah membuktikan bahwa keberadaan asas dekonsentrasi tidak bermakna, itu yang pertama. Yang kedua, asas dekonsentrasi merupakan asas perekat bentuk negara kesatuan akan tetapi akibat pembagian kewenangan tersebut akhirnya konsep kesatuan diciderai. Karena, Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah secara ketat merupakan sebuah konsep negara ferderal, dan ini sejak semula tidak diinginkan oleh masyarakat indonesia..

2. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas ini memiliki semangat bahwa pemerintah daerah dianggap mampu untuk melaksanakan pemerintahan sendiri, ini terbukti dari kata penyerahan. Kata ini juga membuktikan bahwa kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dibagi karena daerah sudah dianggap mampu untuk melaksanakan pemerintahan sendiri. Secara pengertian antara dekonsentrasi dan desentralisasi seakan-akan tidak ada masalah akan tetapi apabila ditinjau lebih mendalam kepada peraturan yang mengatur persoalan tersebut, maka akan terlihat betapa benturan tersebut terjadi. Benturan tersebut berasal dari tujuan dasar keberadaan asas desentralisasi dan dekonsentrasi. Asas desentralisasi lebih bermuatan federalistik sedangkan asas dekonsentrasi lebih bermuatan keasatuan. Hal ini bisa dilihat dari pemebagian-pembagian kewenangan yang ada dalam UU otonomi daerah lebih mendekati kepa prinsip desentralisasi.




5
3.Asas tugas pembantu
Mengiringi kedua asas diatas terdapat satu asas lagi yaitu asas tugas pembantu. Asas ini mengandung pengertian, adanya penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Asas ini dalam UU 32 tahun 2004 ditempatkan pada pasal 10 ayat 5 poin c, dalam sebuah klausal “menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan”. Ketentuan ini dilaksanakan untuk mengatisipasi pabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dalam sebuah pemerintahan, sedangkan penangananya harus segera dilaksanakan.
keberadaan ketentuan ini sangat minim dalam peratuaran, akan tetapi dibandingkan dengan asas desentralisasi, asas ini lebih dapat diterima oleh prinsip pemrintahan daerah dalam negara kesatuan. karena asas ini tetap menempatkan pemerintah pusat sebagai tolak ukur dalam sebuah kebijakan. Dan pemerintah daerah merupakan subdivisi dari pemerintah pusat untuk melaksanakan fungsi-fungsi dan kebijakan-kebijkan yang dibuat oleh pemerintah pusat.















6
Kesimpulan
Didalam sebuah negara yang amat luas seperti di Indonesia ini tidak mungkin pemerintah pusat bisa menghendel secara keseluruhan pemerintahan. Pembagian pemerintahan secara vertikal merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditinggalkan apabila tujuan bernegara ini ingin segera tercapai. Bahwa tujuan negara untuk mensejahterakan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menciptakan rasa aman bagi seluruh rakyat indonesia dengan jalan melindungi segenap bangsa indonesia merupakan sesuatu yang mendesak, maka otonomi daerah tidak bisa dihindari. Otonomi sebagai sebuah alternatif pemerintahan merupakan sebuah cara yang diambil demi melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. Akan tetapi bagaimanapun cara tersebut tidak bisa juga bertentangan dengan cara/ prinsip-prinsip yang lain yang telah disepakati secara bersama.


Saran


1. Keberadaan otonomi daerah harus tetap ditempatkan dalam kerangka negara    kesatuan. Prinsip-prinsip yang bertentangan dengan itu sebisa mungkin harus dihindari.


2. Peguatan terhadap keberadaan asas dekonsentrasi dan tugas pembantu dalam konsep otonomi daerah.


3.Seharusnya asas dekonsentrasi tidak hanya mengatur pelimpahan wewenang antara pemerintah dengan pemerintahan provinsi, akan tetapi asas tersebut juga diterapkan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabu paten kota. Sehingga hirarkisitas negara keasatuan bisa berjalan


4. Seandainya ada kekhawatiran terhadap berkembangnya sistem sentralistik, maka hal itu sekarang tidak cukup beralasan. Mahkamah konstitusi bisa dijadikan rujukan untuk mengatisipasi kecenderungan tersebut.





7
DAFTAR PUSTAKA
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002.PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta: Paradigma.























8

Rabu, 02 Maret 2011

makalah kewarganegaraan - wawasan nusantara

 
MAKALAH KEWARGANEGARAAN

WAWASAN NUSANTARA



disususn oleh
Nama               : satria bayu suseno
                             Kelas               : 1DA03
                             Npm                :46210402






UNIVERSITAS GUNADARMA
2011





 KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr. Wb

Pertama-tama ucapan syukur pada Alloh SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
Kedua kalinya kami mengharap makalah ini dapat memberikan sedikit pengetahuan bagi pembaca. Dan ucapan terima kasih kepada pembimbing kami karena telah mengarahkan kami pada hal-hal yang positif (pelajaran kewarganegaraan).
Demikian kata-kata dari kami dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda kami mohon maaf, dan kami harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah kami.
Wassalamualaikum wr. Wb


                                                                                                                   Bekasi,20 februari 2011


                                                                                                                              Penyusun





1


DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR………………………………………………….………………………….. 1

PENDAHULUAN…………………………………………………………..................................... 3

PEMBAHASAN………..………………………………………………………………………….. 4

PENUTUP…….………………………………………………………………………………..….. 7

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………….… 8











2
I. PENDAHULUAN
1.
1. Latar Belakang
Puncak dari perjuangan bangsa kita adalah saat diproklamasikan kemerdekaan Indonesia tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Semangat bangsa Indonesia saat itu tercurah dengan pekik kemerdekaan. Di sana sini terdengar teriakan “MERDEKA”. Bendera merah putih dibentangkan dimana-mana.
Tapi jika kita lihat kenyataan saat ini, ironis memang. Perjuangan para pahlawan dengan mengorbankan jiwa dan raga disia-siakan begitu saja. Buktinya, kini kita tidak lagi menjadi tuan rumah di negeri kita sendiri. Para pemuda sebagai cikal bakal bangsa ini, sudah tidak lagi bangga dengan bangsanya. Mereka lebih memilih kebudayaan barat yang menurut mereka lebih modern dan lebih baik. Rasa nasionalisme mereka pun sudah sangat berkurang. Selain itu, isu-isu yang setiap hari mengancam kita, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar tidak pernah berhenti.
Jika kita mau berpikir sebenarnya mau dikemanakan negeri ini?? Siapa yang akan mengurus negeri ini?? Pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab oleh hati nurani kita masing-masing.
Banyak usaha yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan rasa nasionalisme para pemuda. Salah satu contohnya adalah pelaksanaaan upacara bendera setiap hari Senin dan hari-hari bersejarah. Upacara tersebut bukan hanya sebagai upaya untuk mengumpulkan siswa atau mahasiswa tetapi sebenarnya arti dari upacara itu adalah untuk mengingatkan kita akan jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk bangsa ini. Selain itu agar kita menyadari betapa berharganya bangsa ini.
Selain itu untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa diadakan mata kuliah umum yang wajib untuk diikuti yakni, Pendidikan Kewarganegaraan yang dulunya disebut dengan Pendidikan Kewiraan. Kali ini penulis akan mencoba membahas masalah-masalah yang ada dalam pendidikan Kewarganegaraan yakni Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional. Pembahasan ini akan dikaitkan dengan bidang yang sedang ditekuni oleh penulis sendiri yakni, teknik elektro.

1. Tujuan
Makalah ini ditujukan selain sebagai tugas akhir mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, tetapi juga agar mahasiswa sebagai kalangan intelektual pada khususnya dan masyarakat pada umumnya mengerti dan paham akan urgensi dari nasionalisme dan ketahanan nasional.
3
II. PEMBAHASAN
1.
1. Permasalahan
Dalam makalah ini penulis akan mencoba memaparkan mengenai masalah yang berhubungan dengan Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional. Kemudian permasalahan tersebut akan dikaitkan dengan bidang yang saat ini sedang ditekuni oleh penulis yakni, teknik elektro.
Ada beberapa hal yang akan kita jadikan sebagai permasalahan kita yakni:
• Apakah Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional itu??
• Bagaimanakah hubungan antara Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional dengan bidang teknik elektro??
• Bagaimanakah Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional jika dikaitkan dengan bidang yang kita tekuni(teknik elektro)??
1.
1. Pembahasan
Kali ini penulis akan langsung membahas masalah yang pertama yakni, masalah pengertian dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional. Wawasan nusantara diartikan sebagai suatu cara pandang suatu bangsa terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan kebudayaan. Wawasan nusantara ini merupakan suatu cara untuk menyatukan bangsa Indonesia. Seperti kita tahu bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai pulau dan terpisah oleh lautan. Oleh karena itu banyak sekali ancaman yang merongrong bangsa ini baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Jadi sudah merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk memiliki kesamaan pandangan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Dan hal yang paling penting adalah wawasan nusantara ditujukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini. Kemudian pengertian dari ketahanan nasional adalah kemampuan suatu bangsa untuk mengatasi segala macam hambatan dan ancaman baik yang berasal dari dalam maupun dari luar untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa itu sendiri. Ketahanan nasional ini merupakan hasil dari pemahaman bangsa akan wawasan nusantara. Dengan kesamaan pandangan dalam suatu bangsa maka akan tercipta ketahanan nasional yang mantap. Sebelum kita mengetahui pengertian dari politik dan strategi nasional maka kita harus mengetahui pengertian dari politik nasional dan strategi nasional.

4
• Pengertian dari politik nasional yakni asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan suatu negara tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional.
• Pengertian dari strategi nasional yakni cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yaitu pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.
Sehingga didapat pengertian dari politik dan strategi nasional yakni suatu kebijakan dan cara suatu bangsa untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
Masalah berikutnya yakni mengenai hubungan antara Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional. Diantara ketiga hal tersebut terdapat suatu keterkaitan antara satu dengan yang lain. Wawasan nusantara yang merupakan suatu kesamaan pandangan suatu bangsa mengenai diri dan lingkungannya ditujukan agar terdapat ketahanan nasional yang kuat pada bangsa tersebut. Kemudian dari ketahanan nasional yang kuat otomatis akan memiliki kekuatan politik yang kuat. Dengan adanya politik yang kuat maka bangsa tersebut telah memiliki suatu pandangan yang jelas mengenai perencanaan, pengembangan, pemeliharaan serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional. Pandangan ini mempengaruhi terhadap cara atau yang disebut sebagai suatu strategi nasional untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. Selain itu bangsa tersebut akan diakui oleh masyarakat internasional sebagai bangsa yang kuat dan kompak.
Kemudian kita akan membahas mengenai Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional jika dikaitkan dengan teknik elektro. Untuk membahas mengenai hubungan antara ketiga hal tersebut dengan bidang elektro maka penulis akan langsung membahas mengenai implementasi di lapangan. Salah satu konsentrasi di bidang teknik elektro adalah teknik ketenagaan. Peran ketenagaan di Indonesia dipegang oleh PT. PLN Persero serta beberapa perusahaan swasta baik dalam negeri maupun asing(peran swasta hanya dalam bentuk kerjasama). Peran ketenagaan sudah merupakan kebutuhan yang tidak terpisahkan bagi umat manusia. Segala macam barang sudah menggunakan listrik walaupun ada beberapa yang menggunakan sumber energi lain dalam jumlah kecil. Pemenuhan kebutuhan akan tenaga listrik setiap hari dari Sabang sampai Merauke ini merupakan sumber investasi bagi Indonesia. Tetapi perlu diingat bahwa hal ini bisa menjadi boomerang bagi pemerintah Indonesia.



5
Seperti kita tahu beberapa waktu yang lalu terjadi pergiliran penggunaan listrik yang menyebabkan beberapa fasilitas umum seperti kereta api tidak bisa beroperasi. Hal ini menimbulkan banyak protes baik dari kalangan industri maupun masyarakat. Pergiliran penggunaan listrik ini dilakukan untuk mengurangi beban listrik yang ditanggung oleh pemerintah. Protes dari masyarakat tersebut adalah karena tidak terdapat kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat. Di sini wawasan nusantara memegang peranan yang sangat penting. Kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat akan menimbulkan suatu “kejelasan”. Sehingga pemerintah sebagai pemegang kekuasaan bisa menjalankan programnya dan masyarakat mengerti dan paham akan tujuan dari program pemerintah tersebut. Selain itu wawasan nusatara disini juga sebagai dasar atau landasan untuk memperkuat ketahanan nasional. Maksudnya jika bangsa tersebut paham dan menjalankan prinsip dari wawasan nusantara maka hasutan-hasutan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar tidak akan bisa berhasil di Indonesia, karena masyarakat tahu tujuan dari pemerintah. Jika sudah seperti ini maka mudah bagi pemerintah untuk menjalankan semua programnya karena mendapatkan dukungan dari seluruh bangsa Indonesia.
Dari sini kita bisa melihat hubungan antara wawasan nusantara, ketahanan nasional dan politik dan strategi nasional. Wawasan nusantara sebagai landasan untuk mencapai kesatuan pandangan. Dari kesatuan pandangan akan didapat ketahanan nasional yang kuat. Selain itu dengan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat maka dengan mudah pemerintah dapat menentukan politik dan strategi nasional. Akhinya tujuan dari bangsa ini dapat tercapai dengan ketiga hal tersebut.









6
III. PENUTUP
1.
1. Kesimpulan
Dengan melihat dari contoh kasus dan pengertian dari wawasan nusantara, ketahanan nasional dan politik dan strategi nasional maka dapat ditarik kesimpulan, yakni:
• Wawasan nusantara sebagai landasan untuk mencapai kesatuan pandangan.
• Dari kesatuan pandangan akan didapat ketahanan nasional yang kuat.
• Dengan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat maka dengan mudah pemerintah dapat menentukan politik dan strategi nasional.
• Jika wawasan nasional, ketahanan nasional serta politik dan strategi nasional suatu bangsa tercapai maka tujuan nasional bangsa tersebut tidak hanya menjadi cita-cita belaka tetapi dapat terwujud.
1.
1. Saran
Setelah membaca makalah ini hendaknya pembaca dapat mengetahui dan memahami urgensi dari wawasan nusantara, ketahanan nasional dan politik dan strategi nasional. Serta dapat melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.









7
DAFTAR PUSTAKA
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002.PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta: Paradigma.























8

Selasa, 01 Maret 2011

wawasan nusantara

Di susun oleh :
Nama : Satria Bayu Suseno
Kelas : 1DA03
Npm : 46210402


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr. Wb

Pertama-tama ucapan syukur pada Alloh SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
Kedua kalinya kami mengharap makalah ini dapat memberikan sedikit pengetahuan bagi pembaca. Dan ucapan terima kasih kepada pembimbing kami karena telah mengarahkan kami pada hal-hal yang positif (pelajaran kewarganegaraan).
Demikian kata-kata dari kami dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda kami mohon maaf, dan kami harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah kami.
Wassalamualaikum wr. Wb


Bekasi,20 februari 2011


Penyusun





1


DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR………………………………………………….………………………….. 1

PENDAHULUAN…………………………………………………………........................... 3

PEMBAHASAN………..…………………………………………………………………………….. 4

PENUTUP…….……………………………………………………………………………………….. 7

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………… 8











2
I. PENDAHULUAN
1.
1. Latar Belakang
Puncak dari perjuangan bangsa kita adalah saat diproklamasikan kemerdekaan Indonesia tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Semangat bangsa Indonesia saat itu tercurah dengan pekik kemerdekaan. Di sana sini terdengar teriakan “MERDEKA”. Bendera merah putih dibentangkan dimana-mana.
Tapi jika kita lihat kenyataan saat ini, ironis memang. Perjuangan para pahlawan dengan mengorbankan jiwa dan raga disia-siakan begitu saja. Buktinya, kini kita tidak lagi menjadi tuan rumah di negeri kita sendiri. Para pemuda sebagai cikal bakal bangsa ini, sudah tidak lagi bangga dengan bangsanya. Mereka lebih memilih kebudayaan barat yang menurut mereka lebih modern dan lebih baik. Rasa nasionalisme mereka pun sudah sangat berkurang. Selain itu, isu-isu yang setiap hari mengancam kita, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar tidak pernah berhenti.
Jika kita mau berpikir sebenarnya mau dikemanakan negeri ini?? Siapa yang akan mengurus negeri ini?? Pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab oleh hati nurani kita masing-masing.
Banyak usaha yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan rasa nasionalisme para pemuda. Salah satu contohnya adalah pelaksanaaan upacara bendera setiap hari Senin dan hari-hari bersejarah. Upacara tersebut bukan hanya sebagai upaya untuk mengumpulkan siswa atau mahasiswa tetapi sebenarnya arti dari upacara itu adalah untuk mengingatkan kita akan jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk bangsa ini. Selain itu agar kita menyadari betapa berharganya bangsa ini.
Selain itu untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa diadakan mata kuliah umum yang wajib untuk diikuti yakni, Pendidikan Kewarganegaraan yang dulunya disebut dengan Pendidikan Kewiraan. Kali ini penulis akan mencoba membahas masalah-masalah yang ada dalam pendidikan Kewarganegaraan yakni Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional. Pembahasan ini akan dikaitkan dengan bidang yang sedang ditekuni oleh penulis sendiri yakni, teknik elektro.

1. Tujuan
Makalah ini ditujukan selain sebagai tugas akhir mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, tetapi juga agar mahasiswa sebagai kalangan intelektual pada khususnya dan masyarakat pada umumnya mengerti dan paham akan urgensi dari nasionalisme dan ketahanan nasional.
3
II. PEMBAHASAN
1.
1. Permasalahan
Dalam makalah ini penulis akan mencoba memaparkan mengenai masalah yang berhubungan dengan Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional. Kemudian permasalahan tersebut akan dikaitkan dengan bidang yang saat ini sedang ditekuni oleh penulis yakni, teknik elektro.
Ada beberapa hal yang akan kita jadikan sebagai permasalahan kita yakni:
• Apakah Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional itu??
• Bagaimanakah hubungan antara Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional dengan bidang teknik elektro??
• Bagaimanakah Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional jika dikaitkan dengan bidang yang kita tekuni(teknik elektro)??
1.
1. Pembahasan
Kali ini penulis akan langsung membahas masalah yang pertama yakni, masalah pengertian dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional. Wawasan nusantara diartikan sebagai suatu cara pandang suatu bangsa terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan kebudayaan. Wawasan nusantara ini merupakan suatu cara untuk menyatukan bangsa Indonesia. Seperti kita tahu bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai pulau dan terpisah oleh lautan. Oleh karena itu banyak sekali ancaman yang merongrong bangsa ini baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Jadi sudah merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk memiliki kesamaan pandangan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Dan hal yang paling penting adalah wawasan nusantara ditujukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini. Kemudian pengertian dari ketahanan nasional adalah kemampuan suatu bangsa untuk mengatasi segala macam hambatan dan ancaman baik yang berasal dari dalam maupun dari luar untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa itu sendiri. Ketahanan nasional ini merupakan hasil dari pemahaman bangsa akan wawasan nusantara. Dengan kesamaan pandangan dalam suatu bangsa maka akan tercipta ketahanan nasional yang mantap. Sebelum kita mengetahui pengertian dari politik dan strategi nasional maka kita harus mengetahui pengertian dari politik nasional dan strategi nasional.

4
• Pengertian dari politik nasional yakni asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan suatu negara tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional.
• Pengertian dari strategi nasional yakni cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yaitu pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.
Sehingga didapat pengertian dari politik dan strategi nasional yakni suatu kebijakan dan cara suatu bangsa untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
Masalah berikutnya yakni mengenai hubungan antara Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional. Diantara ketiga hal tersebut terdapat suatu keterkaitan antara satu dengan yang lain. Wawasan nusantara yang merupakan suatu kesamaan pandangan suatu bangsa mengenai diri dan lingkungannya ditujukan agar terdapat ketahanan nasional yang kuat pada bangsa tersebut. Kemudian dari ketahanan nasional yang kuat otomatis akan memiliki kekuatan politik yang kuat. Dengan adanya politik yang kuat maka bangsa tersebut telah memiliki suatu pandangan yang jelas mengenai perencanaan, pengembangan, pemeliharaan serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional. Pandangan ini mempengaruhi terhadap cara atau yang disebut sebagai suatu strategi nasional untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. Selain itu bangsa tersebut akan diakui oleh masyarakat internasional sebagai bangsa yang kuat dan kompak.
Kemudian kita akan membahas mengenai Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional jika dikaitkan dengan teknik elektro. Untuk membahas mengenai hubungan antara ketiga hal tersebut dengan bidang elektro maka penulis akan langsung membahas mengenai implementasi di lapangan. Salah satu konsentrasi di bidang teknik elektro adalah teknik ketenagaan. Peran ketenagaan di Indonesia dipegang oleh PT. PLN Persero serta beberapa perusahaan swasta baik dalam negeri maupun asing(peran swasta hanya dalam bentuk kerjasama). Peran ketenagaan sudah merupakan kebutuhan yang tidak terpisahkan bagi umat manusia. Segala macam barang sudah menggunakan listrik walaupun ada beberapa yang menggunakan sumber energi lain dalam jumlah kecil. Pemenuhan kebutuhan akan tenaga listrik setiap hari dari Sabang sampai Merauke ini merupakan sumber investasi bagi Indonesia. Tetapi perlu diingat bahwa hal ini bisa menjadi boomerang bagi pemerintah Indonesia.



5
Seperti kita tahu beberapa waktu yang lalu terjadi pergiliran penggunaan listrik yang menyebabkan beberapa fasilitas umum seperti kereta api tidak bisa beroperasi. Hal ini menimbulkan banyak protes baik dari kalangan industri maupun masyarakat. Pergiliran penggunaan listrik ini dilakukan untuk mengurangi beban listrik yang ditanggung oleh pemerintah. Protes dari masyarakat tersebut adalah karena tidak terdapat kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat. Di sini wawasan nusantara memegang peranan yang sangat penting. Kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat akan menimbulkan suatu “kejelasan”. Sehingga pemerintah sebagai pemegang kekuasaan bisa menjalankan programnya dan masyarakat mengerti dan paham akan tujuan dari program pemerintah tersebut. Selain itu wawasan nusatara disini juga sebagai dasar atau landasan untuk memperkuat ketahanan nasional. Maksudnya jika bangsa tersebut paham dan menjalankan prinsip dari wawasan nusantara maka hasutan-hasutan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar tidak akan bisa berhasil di Indonesia, karena masyarakat tahu tujuan dari pemerintah. Jika sudah seperti ini maka mudah bagi pemerintah untuk menjalankan semua programnya karena mendapatkan dukungan dari seluruh bangsa Indonesia.
Dari sini kita bisa melihat hubungan antara wawasan nusantara, ketahanan nasional dan politik dan strategi nasional. Wawasan nusantara sebagai landasan untuk mencapai kesatuan pandangan. Dari kesatuan pandangan akan didapat ketahanan nasional yang kuat. Selain itu dengan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat maka dengan mudah pemerintah dapat menentukan politik dan strategi nasional. Akhinya tujuan dari bangsa ini dapat tercapai dengan ketiga hal tersebut.









6
III. PENUTUP
1.
1. Kesimpulan
Dengan melihat dari contoh kasus dan pengertian dari wawasan nusantara, ketahanan nasional dan politik dan strategi nasional maka dapat ditarik kesimpulan, yakni:
• Wawasan nusantara sebagai landasan untuk mencapai kesatuan pandangan.
• Dari kesatuan pandangan akan didapat ketahanan nasional yang kuat.
• Dengan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat maka dengan mudah pemerintah dapat menentukan politik dan strategi nasional.
• Jika wawasan nasional, ketahanan nasional serta politik dan strategi nasional suatu bangsa tercapai maka tujuan nasional bangsa tersebut tidak hanya menjadi cita-cita belaka tetapi dapat terwujud.
1.
1. Saran
Setelah membaca makalah ini hendaknya pembaca dapat mengetahui dan memahami urgensi dari wawasan nusantara, ketahanan nasional dan politik dan strategi nasional. Serta dapat melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.









7
DAFTAR PUSTAKA
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002.PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta: Paradigma.























8

PERMASALAHAN YANG TIMBUL DARI PILKADA


MAKLAH KEWARGANEGARAAN
PERMASALAHAN YANG TIMBUL DARI PILKADA




di  susun oleh :
Nama              : Satria Bayu Suseno
Npm                : 46210402




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011



KATA PENGANTAR

          Assalamualaikum wr. Wb
           
            Pertama-tama ucapan syukur pada Alloh SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
            Kedua kalinya kami mengharap makalah ini dapat memberikan sedikit pengetahuan bagi pembaca. Dan ucapan terima kasih kepada pembimbing kami karena telah mengarahkan kami pada hal-hal yang positif (pelajaran kewarganegaraan).
            Demikian kata-kata dari kami dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda kami mohon maaf, dan kami harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah kami.
            Wassalamualaikum wr. Wb
 Bekasi,20 februari 2011


                                                                                                        Penyusun


DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR………………………………………………….…………………….         1

PENDAHULUAN…………………………………………………………..............................           2

PEMBAHASAN………..……………………………………………………………………           4

KESIMPULAN………………………………………………………………………………           9

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………….           10







BAB I
PENDAHULUAN

Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah  pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden  serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004.  Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan suses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan  pemilih.







BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1.          Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2.          Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.          Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.          Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5.          Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.

  1. Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
  1. Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu  salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
  1. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
  1. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
  1. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
  1. Solusi
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
  1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
  2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
  3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
  4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.


BAB III
KESIMPULAN

Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalhan tetapi ini semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar.









DAFTAR PUSTAKA

1.      Abraham Panumbangan (mahasiswa fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id  edisi Jum’at, 15 Juli 2005
2.      Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
3.      M. Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung. www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005
4.      Redaksi Kompas. APBN-P 2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret 2005
5.      Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.